Bagi warga yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik hingga tanggal 31 Desember 2018 maka data kependudukan akan di non aktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akibatnya, warga tsb tidak dapat mendapatkan layanan apapun yang membutuhkan KTP Elektronik. Oleh karenanya, segeralah melakukan perekaman data di Kantor Disdukcapil, mengingat waktu tinggal beberapa hari lagi.